
Ini adalah keterangan gambar
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA
DAN PERANGKAT DESA TENGAH
1.
KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG KEPALA DESA
Kedudukan Kepala Desa
a.
Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala
Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
b.
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintah
Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan
masyarakat Desa.
c.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Kepala Desa memiliki fungsi sebagai berikut :
1.
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
2.
Pelaksanaan pembangunan;
3.
Pembinaan kemasyarakatan;
4.
Pemberdayaan masyarakat;
5.
Penjaga hubungan kemitraan dengan lembaga
masyarakat dan lembaga lainnya.
Wewenang Kepala Desa
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala
Desa berwenang :
a.
Memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b.
Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Desa;
c.
Memegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Desa;
d.
Menetapkan Peraturan Desa;
e.
Menetapkan APBDES;
f.
Membina Kehidupan Masyarakat Desa;
g.
Membina Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat
Desa;
h.
Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta
mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk
sebesar-besarnya kemakmuran Masyarakat Desa;
i.
Mengembangkan sumber pendapatan Desa;
j.
Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian
kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
k.
Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat
Desa;
l.
Memanfaatkan teknologi tepat guna;
m.
Mengoordinasikan pembangunan Desa secara
partisipasif;
n.
Mewakili Desa didalam dan diluar pengadilan atau
menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
o.
Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA
Tugas Sekretaris Desa
Sekretaris Desa berkedudukan sebagai
unsur pimpinan Sekretariat Desa dan bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang
administrasi pemerintahan.
Fungsi Sekretaris Desa
·
Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti: tata
naskah, administrasi surat-menyurat, arsip dan ekspedisi;
·
Melaksanakan urusan umum seperti: penataan
administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor,
penyiapan Rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan
pelayanan umum;
·
Melaksanakan urusan keuangan seperti: pengurusan
administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran,
verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa,
Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya;
·
Melaksanakan urusan perencanaan seperti;
menyusun rencana APBDesa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan,
melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan Laporan.
3.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN
KEUANGAN
Tugas Kepala Urusan Keuangan
Kepala urusan Keuangan berkedudukan
sebagai unsur staf sekretariat dan membantu Sekretaris Desa dalam urusan
pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Fungsi Kepala Urusan Keuangan
Kepala Urusan Keuangan memiliki
fungsi pelaksanakan urusan keuangan seperti :
·
Pengurusan administrasi keuangan;
·
Administrasi sumber-sumber pendapatan dan
pengeluaran;
· Verifikasi administrasi keuangan, administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya; serta
4.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN
PERENCANAAN
Tugas Kepala Urusan Perencanaan
Kepala urusan Perencanaan
berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat dan membantu Sekretaris Desa dalam
urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Fungsi Kepala Urusan Perencanaan
Kepala Urusan Perencanaan memiliki
fungsi pengoordinasikan urusan perencanaan seperti :
·
Menyusun rencana APBDesa;
·
Menginventarisir data-data dalam rangka
pembangunan;
·
Melakukan monitoring dan evaluasi program;
· Penyusunan laporan;
5.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN TATA
USAHA DAN UMUM
Tugas Kepala Urusan Tata Usaha dan
Umum
Kepala urusan Tata Usaha dan Umum
berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat dan membantu Sekretaris Desa dalam
urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Fungsi Kepala Urusan TU dan Umum
Kepala Urusan TU dan Umum memiliki
fungsi pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti :
·
Administrasi surat menyurat;
·
Arsip;
·
Ekspedisi;
·
Penataan administrasi perangkat desa;
·
Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor;
·
Penyiapan rapat;
·
Pengadministrasian aset;
·
Inventarisasi;
·
Perjalanan dinas;
· Pelayanan umum;
6.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI
PEMERINTAHAN
Tugas Kepala Seksi Pemerintahan
Kepala seksi Pemerintahan
berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis dan membantu Kepala Desa sebagai
pelaksana tugas operasional.
Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan
·
Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
·
Penyusunan rancangan regulasi desa;
·
Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan
evaluasi pelaksanaan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat Desa;
·
Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi
pelaksanaan administrasi kependudukan tingkat Desa;
·
Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi
pelaksanaan administrasi pertanahan tingkat Desa;
·
Penataan dan pengelolaan wilayah;
·
Pendataan dan pengelolaan profil Desa;
·
Pemantauan kegiatan sosial politik di Desa;
·
Penyusunan Laporan Penyelengaraan Pemerintahan
Desa, Laporan Keterangan Penyelengaraan Pemerintahan dan pemberian informasi
penyelengaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat;
·
Pelayanan kepada masyarakat;
·
Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan
sesuai bidang tugasnya;
· Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya;
7.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI
KESEJAHTERAAN
Tugas Kepala Seksi Kesejahteraan
Kepala seksi Kesejahteraan
berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis dan membantu Kepala Desa sebagai
pelaksana tugas operasional.
Fungsi Kepala Seksi Kesejahteraan
·
Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan
evaluasi pelaksanaan program pembangunan Desa, dan pemberdayaan masyarakat;
·
Penginventarisir dan pemantauan pelaksanaan
pembangunan dan administrasi pembangunan tingkat Desa;
·
Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi
pelaksanaan peningkatan sarana dan prasaranan pembangunan Desa;
·
Pelaksanaan kegiatan sosialisasi serta motivasi
masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan
keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna;
·
Penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa
serta peraturan Desa lainnya sesuai bidang tugasnya;
·
Pelayanan kepada masyarakat;
·
Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan
sesuai bidang tugasnya;
· Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya;
8.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI
PELAYANAN
Tugas Kepala Seksi Pelayanan
Kepala seksi Pelayanan berkedudukan
sebagai unsur pelaksana teknis dan membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas
operasional.
Fungsi Kepala Seksi Pelayanan
·
Penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak
dan kewajiban masyarakat;
·
Peningkatan upaya partisipasi masyarakat;
·
Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan
evaluasi kegiatan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bidang sosial
lainnya;
·
Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan
evaluasi kegiatan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat dan
ketenagakerjaan;
·
Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan
evaluasi pelaksanaan kegiatan keagamaan;
·
Penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa sesuai
bidang tugasnya;
·
Pelayanan kepada masyarkat;
·
Penyelenggaraan pengembangan peran serta dan
keswadayaan masyarakat;
·
Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan
sesuai bidang tugasnya;
· Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya;
9.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA KEWILAYAHAN
Tugas Kepala Kewilayahan
Kepala Kewilayahan atau Kepala Dusun
berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu
Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya
Fungsi Kepala Kewilayahan
·
Pembinaan ketentraman dan ketertiban;
·
pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
·
mobilitas kependudukan;
·
penataan dan pengelolaan wilayah;
·
Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
·
Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam
meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya;
·
Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat
dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
· Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa.