Tugas Pokok dan Fungsi

Ini adalah keterangan gambar

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA TENGAH

 

1.      KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG KEPALA DESA

Kedudukan Kepala Desa

a.      Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

b.      Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintah Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.

c.      Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa memiliki fungsi sebagai berikut :

1.      Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

2.      Pelaksanaan pembangunan;

3.      Pembinaan kemasyarakatan;

4.      Pemberdayaan masyarakat;

5.      Penjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

 

Wewenang Kepala Desa

Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa berwenang :

a.      Memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

b.      Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Desa;

c.      Memegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;

d.      Menetapkan Peraturan Desa;

e.      Menetapkan APBDES;

f.        Membina Kehidupan Masyarakat Desa;

g.       Membina Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Desa;

h.      Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran Masyarakat Desa;

i.        Mengembangkan sumber pendapatan Desa;

j.        Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;

k.       Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;

l.        Memanfaatkan teknologi tepat guna;

m.    Mengoordinasikan pembangunan Desa secara partisipasif;

n.      Mewakili Desa didalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

o.      Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

2.      TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA

Tugas Sekretaris Desa

Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa dan bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

 

Fungsi Sekretaris Desa

·       Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti: tata naskah, administrasi surat-menyurat, arsip dan ekspedisi;

·       Melaksanakan urusan umum seperti: penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan Rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;

·       Melaksanakan urusan keuangan seperti: pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya;

·       Melaksanakan urusan perencanaan seperti; menyusun rencana APBDesa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan Laporan.

 

3.      TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN

Tugas Kepala Urusan Keuangan

Kepala urusan Keuangan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat dan membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

 

Fungsi Kepala Urusan Keuangan

Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi pelaksanakan urusan keuangan seperti :

·       Pengurusan administrasi keuangan;

·       Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;

·       Verifikasi administrasi keuangan, administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya; serta

 

4.      TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN

Tugas Kepala Urusan Perencanaan

Kepala urusan Perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat dan membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

 

Fungsi Kepala Urusan Perencanaan

Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi pengoordinasikan urusan perencanaan seperti :

·       Menyusun rencana APBDesa;

·       Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;

·       Melakukan monitoring dan evaluasi program;

·       Penyusunan laporan;

 

5.      TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM

Tugas Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

Kepala urusan Tata Usaha dan Umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat dan membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

 

Fungsi Kepala Urusan TU dan Umum

Kepala Urusan TU dan Umum memiliki fungsi pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti :

·       Administrasi surat menyurat;

·       Arsip;

·       Ekspedisi;

·       Penataan administrasi perangkat desa;

·       Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor;

·       Penyiapan rapat;

·       Pengadministrasian aset;

·       Inventarisasi;

·       Perjalanan dinas;

·       Pelayanan umum;

 

6.      TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

Tugas Kepala Seksi Pemerintahan

Kepala seksi Pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis dan membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

 

Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan

·       Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;

·       Penyusunan rancangan regulasi desa;

·       Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat Desa;

·       Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi kependudukan tingkat Desa;

·       Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi pertanahan tingkat Desa;

·       Penataan dan pengelolaan wilayah;

·       Pendataan dan pengelolaan profil Desa;

·       Pemantauan kegiatan sosial politik di Desa;

·       Penyusunan Laporan Penyelengaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelengaraan Pemerintahan dan pemberian informasi penyelengaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat;

·       Pelayanan kepada masyarakat;

·       Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;

·       Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya;

 

7.      TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN

Tugas Kepala Seksi Kesejahteraan

Kepala seksi Kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis dan membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

 

Fungsi Kepala Seksi Kesejahteraan

·       Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan Desa, dan pemberdayaan masyarakat;

·       Penginventarisir dan pemantauan pelaksanaan pembangunan dan administrasi pembangunan tingkat Desa;

·       Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan peningkatan sarana dan prasaranan pembangunan Desa;

·       Pelaksanaan kegiatan sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna;

·       Penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa serta peraturan Desa lainnya sesuai bidang tugasnya;

·       Pelayanan kepada masyarakat;

·       Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;

·       Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya;

 

8.      TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PELAYANAN

Tugas Kepala Seksi Pelayanan

Kepala seksi Pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis dan membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

 

Fungsi Kepala Seksi Pelayanan

·       Penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;

·       Peningkatan upaya partisipasi masyarakat;

·       Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bidang sosial lainnya;

·       Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat dan ketenagakerjaan;

·       Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan keagamaan;

·       Penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa sesuai bidang tugasnya;

·       Pelayanan kepada masyarkat;

·       Penyelenggaraan pengembangan peran serta dan keswadayaan masyarakat;

·       Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;

·       Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya;

 

9.      TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA KEWILAYAHAN

Tugas Kepala Kewilayahan

Kepala Kewilayahan atau Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya

 

Fungsi Kepala Kewilayahan

·       Pembinaan ketentraman dan ketertiban;

·       pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;

·       mobilitas kependudukan;

·       penataan dan pengelolaan wilayah;

·       Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;

·       Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya;

·       Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

·       Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa.


LINK TERKAIT