
Tengah, 15 Mei2025 — Pemerintah Desa Tengah, Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa, menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Tengah, bertempat di aula Kantor Desa Tengah, Kamis (15/5/2025).
Musdesus Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Tengah Resmi Digelar
Tengah, 15 Mei 2025 — Pemerintah Desa Tengah, Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa, menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Tengah, bertempat di aula Kantor Desa Tengah, Kamis (15/5/2025).
Musdesus ini dilaksanakan sebagai implementasi dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang pembentukan Koperasi Merah Putih di setiap desa dan kelurahan. Koperasi ini bertujuan untuk mempercepat penguatan ekonomi masyarakat melalui usaha kolektif berbasis potensi dan kebutuhan lokal.
Koperasi Merah Putih hadir sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat desa dalam membangun kemandirian ekonomi. Usaha yang dijalankan koperasi ini bersifat fleksibel, mencakup sektor seperti sembako, klinik desa, logistik, hingga layanan simpan pinjam, dan disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
“Koperasi ini bukan hanya formalitas, tapi merupakan kendaraan bersama untuk memajukan ekonomi desa,” ujar Kepala Desa Tengah dalam sambutannya.
Acara dimulai dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, penayangan video Presiden terkait program Koperasi Merah Putih, dan doa. Dilanjutkan dengan:
Pemilihan pimpinan rapat (3 orang)
Penjelasan maksud dan tujuan pembentukan koperasi oleh Dinas Koperasi dan pendamping
Pemilihan pengurus dan pengawas koperasi
Penetapan simpanan pokok dan wajib
Pembahasan bidang usaha dan rencana kerja koperasi
Penetapan domisili kantor koperasi
Masukan dan saran dari peserta
Pembacaan dan pengesahan hasil keputusan rapat
Setelah Musdesus, kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Pendirian Koperasi Desa Merah Putih Tengah, yang dipimpin oleh ketua rapat terpilih dan diikuti oleh seluruh peserta musyawarah. Dalam rapat ini disepakati sejumlah hal penting, yaitu:
Nama koperasi: Koperasi Desa Merah Putih Tengah
Alamat koperasi: Desa Tengah, Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa
Bidang usaha: Berdasarkan potensi desa dan klasifikasi KBLI 2025
Modal awal koperasi: Simpanan pokok dan wajib disepakati secara musyawarah
Musyawarah dihadiri oleh unsur pemerintah desa, Pemerintah Kecamatan, tokoh masyarakat, BPD, perwakilan perempuan, pemuda, Pendamping Desa,serta pendamping koperasi dari Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sumbawa. Partisipasi aktif masyarakat tampak dari antusiasme peserta dalam memberikan masukan dan menyetujui pembentukan koperasi.
Pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan strategi nasional untuk memperkuat ekonomi desa berbasis gotong royong. Melalui koperasi ini, masyarakat memiliki wadah legal untuk mengelola sumber daya bersama, mengembangkan usaha, dan meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan.